Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang diikuti 40 peserta pembimbing maupun anak-anak panti asuhan dari delapan LKSA di Kota Tangerang yang berlangsung di Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (16/10/24).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas standar pelayanan minimal pada pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh LKSA di Kota Tangerang.
“Melakukan edukasi atau sosialisasi terkait keberadaan LKSA yang wajib terdaftar. Memastikan LKSA telah terdaftar di Dinsos Kota Tangerang dan terakreditasi. Selain itu, bagaimana anak-anak panti bisa menjaga dirinya agar terhindar dari kekerasan,” ungkap Wilopo.
“Maka, dalam kegiatan ini kita mendatangkan psikolog dari Puspaga Kota Tangerang, yang memberikan edukasi anak-anak harus berani melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengalami adanya kekerasan di lingkungannya,” tambah Wilopo.
Sementara itu, Sri Damayanti psikolog Puspaga Kota Tangerang sebagai narasumber pun menyampaikan, ada empat pilar pemenuhan hak anak, yaitu hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi.
“Pada kesempatan ini, anak-anak sedikit diedukasi bagaimana menjaga diri, hal-hal apa yang harus mereka jaga pada tubuh mereka, serta membangun keberanian mereka untuk menolak dan melaporkan hal-hal yang dirasa tidak nyaman untuk mereka,” jelas Yanti.
“Lebih dari ini, panti asuhan, keluarga atau pun perorangan dapat mendalami edukasi perlindungan anak maupun perempuan melalui layanan gratis Puspaga Kota Tangerang yang terletak di Lantai 2, Gedung Cisadane, Kota Tangerang,” tutup Yanti.