Kampung Batik Kembang Mayang di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten baru saja dinobatkan sebagai Kawasan Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum RI.
Ketua Sanggar Batik Kembang Mayang Zulkifli menuturkan, penetapan Kawasan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk pengakuan terhadap potensi dan pelestarian kekayaan budaya lokal yang selama ini dijalankan komunitas perajin batik tradisional di Kampung Batik Kembang Mayang. Saat ini, Kampung Batik Kembang Mayang sendiri telah memiliki sekitar 15 motif batik tradisional khas Kota Tangerang.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan pendampingan selama proses inventarisasi, kurasi, sampai penetapan belum lama ini. Tidak sekadar penetapan, pengakuan ini memberikan pengakuan hukum baik bagi upaya program pelestarian kekayaan intelektual yang sudah berjalan sampai pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Zulkifli, Selasa (30/9/25).
Sejalan dengan itu, Kampung Batik Kembang Mayang akan mendapatkan mendapatkan pendampingan, edukasi, serta dukungan sarana dan prasara untuk menunjang produktivitas dari Kementerian Hukum RI selepas dinobatkan mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut.
Tidak hanya menjadi ikon budaya lokal, Kampung Batik Kembang Mayang akan dikembangkan menjadi pusat inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Selanjutnya, Kampung Batik Kembang Mayang sebagai Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri akan difasilitasi untuk mendaftarkan motif batiknya sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi, sehingga produk batik yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta dikenal publik semakin luas lagi,” tambahnya.
Selain itu, penetapan Kampung Batik Kembang Mayang Larangan diharapkan dapat membangkitkan ekosistem komunitas perajin batik untuk melahirkan regenerasi sekaligus menghasilkan produk komoditas batik bernilai tinggi, baik di tingkat regional, nasional, sampai internasional.