Hingga akhir Oktober akan ada 27 sekolah yang diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai perundungan anak bersama psikolog, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Selasa (8/10/24).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit menuturkan, isu ini kerap terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga, banyak dari pihak sekolah maupun elemen lainnya meminta untuk menggelar sosialisasi dan edukasi terkait perundungan.
“Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang roadshow ke puluhan sekolah di Kota Tangerang baik tingkat SD maupun SMP, dan masih ada 10 sekolah lagi yang akan dikunjungi. Kita berikan sosialisasi bagaimana pencegahan dan dampak jika siswa melakukan perundungan di sekolah,” papar Wilopo.
Kata Wilopo, kegiatan ini sangat membantu para siswa untuk mengetahui batasan bercanda dan perilaku bullying kepada teman-temannya. “Mereka pun diedukasi nomor-nomor aduan, jika menemukan, melihat, atau merasakan langsung kasus bullying. Mereka diedukasi untuk tidak takut melakukan pelaporan untuk tidak terjadi efek yang lebih parah lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Psikolog Yohanes Ari menyampaikan, fenomena perundungan di sekolah merupakan masalah yang serius dan berdampak buruk pada kesehatan mental dan perkembangan anak. Biasanya, fenomena ini seringkali terjadi karena ketidakseimbangan kekuatan pelaku lebih dari korban.
“Perundungan paling banyak terjadi di jenjang SD dan SMP, karena ini merupakan fase anak sedang mengembangkan identitas diri dan sering terjadi tekanan kelompok sebaya, dan kebanyakan kasus bullying verbal dan fisik,” katanya.
Lanjutnya, adapun langkah yang harus dilakukan oleh pihak sekolah jika terjadi kasus bullying adalah melakukan investigasi menyeluruh dengan transparan dan objektif, melibatkan semua pihak.
“Yakni, dengan cara berkomunikasi dengan korban, pelaku serta orang tua kedua belah pihak, berikan sanksi disiplin, dukungan psikologis dengan cara menyediakan layanan konseling bagi korban atau pelaku,” tutupnya.