Meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pengetahuan dasar serta menyiapkan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) yang berlangsung di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Selasa (24/9/24).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, kehadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara. Tercatat, saat ini tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300an orang.
Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.
“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan pengunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” papar Sugihharto, usai membuka acara.
Dalam kegiatan ini, kata Sugihharto, DPMPTSP Kota Tangerang mendatangkan narasumber Nur Ichwan Isnaini dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan materi paparan terkait Kebijakan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Mulai dari kewajiban dan larangan pemberian kerja TKA, alur proses pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan pengesahan rencana pengunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, hingga pelaporan pengawasannya.
Narasumber kedua dari Kejaksaan Negeri Tangerang Muhammad Ifan sebagai Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Produksi Inteleijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“DPMPTSP Kota Tangerang berharap, melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan demi kemajuan Kota Tangerang yang kita cintai,” tutupnya.