Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat, Pemkot Tangerang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima penerima manfaat, yang terdiri dari guru ngaji dan perangkat RT-RW.
Santunan JKM senilai Rp42 juta per penerima diserahkan secara simbolis kepada ahli waris dan perwakilan penerima manfaat oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin. Penyerahan dilakukan dalam acara Pengajian Rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Kecamatan Tangerang, Selasa (23/09/2025).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya,” ujar Wali Kota Sachrudin, usai menyerahkan santunan.
Hingga saat ini, Pemkot Tangerang bersama BPJSTK telah menyalurkan santunan JKM mencapai total lebih dari Rp800 miliar.
“Inilah bukti kolaborasi dan sinergi antar lembaga. Pemerintah hadir tidak hanya untuk penerima manfaat, tetapi juga untuk keluarga dan ahli warisnya. Dengan perlindungan ini, masyarakat dapat bekerja dan mencari nafkah dengan tenang,” imbuh Sachrudin.
Selain JKM, Wali Kota Sachrudin, juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp46.098.236 kepada seorang pegawai pemerintah di Kecamatan Tangerang yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.
“Seluruh masyarakat, terutama para pegawai yang bekerja mengabdi untuk melayani warga, harus mendapatkan perhatian dan jaminan perlindungan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” tegas Sachrudin.