Alat pemadam kebakaran sangat penting untuk diperiksa kelayakannya secara berkala. Saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menghadirkan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran tanpa dipungut biaya atau gratis.
Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono menuturkan, realisasi pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara gratis tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lanjutnya, pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara gratis tersebut sudah bisa diakses mulai awal tahun ini sampai seterusnya.
“Kami berkomitmen menciptakan ruang aman kebakaran di Kota Tangerang. Salah satunya, mendorong masyarakat untuk memperhatikan kelayakan alat pemadaman yang dimiliki untuk diperiksa secara gratis,” ujar Maryono, Rabu (7/2/24).
BPBD Kota Tangerang juga terbuka untuk segala jenis pemeriksaan unit alat pemadam kebakaran. Seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Chemical Dry Powder, APAR CO2, APAR Foam, APAR Liquid Gas, serta Alat Pemadam Api Berat (APAB) baik yang berjenis troli (fire extinguisher) sampai thermatic (fire sprinkler).
“Pelayanan pemeriksaan ini tidak dipungut biaya. Jadi, semua masyarakat, perusahaan, instansi, sampai pelaku usaha yang ingin mempunyai sistem pemadaman kebakaran yang memadai dapat memeriksaan alat-alatnya di BPBD Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, BPBD Kota Tangerang berharap pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara gratis tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal. Terlebih, alat pemadaman yang memadai dan berfungsi secara layak dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran.