Pasca insiden kebocoran pipa gas pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman atas kejadian yang terjadi, Selasa (6/2/24).
Sekretaris DLH Kota Tangerang Mohammad Dadang Basuki menyatakan, Tim DLH Kota Tangerang sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019.
Salah satu yang tersoroti, kata Dadang ialah terkait kondisi pipa mesin pendingin air.
DLH Kota Tangerang sudah sampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi.
“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” tegas Dadang lewat sambungan telepon.
Ia pun menjelaskan, kondisi saat ini di lokasi kejadian masih akan dilakukan sampling udara yang lebih mendalam.
“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” kata Dadang.
“Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, update terkini korban atas insiden kebocoran pipa pabrik es ini yang dirujuk ke rumah sakit 55 orang.
Terinci, RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina enam orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD Kota Tangerang empat orang, RS SA Sangiang satu orang dan RS EMC Cipondoh satu orang.
Selain itu, 25 orang dalam kondisi stabil telah ditangani di Posko Kesehatan oleh puskesmas dan Dinkes Kota Tangerang.