Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.
Apa itu masa tenang Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang terinci sebagai berikut:
1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024 berapa hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakjukan setelah agenda kampanye Pemilu.
Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu (11/2/2024), Senin (12/2/2024), dan Selasa (13/2/2024).