Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi atau bangunan. Warga Kota Tangerang tak perlu repot mendatangi kantor Bapenda. Anda bisa melakukannya secara daring atau online.
Salah satu cara cek tunggakan PBB secara online, ialah melalui aplikasi Tangerang LIVE milik Pemkot Tangerang. Aplikasi yang dapat didownload di playstore maupun apps store secara gratis. Pastikan data akun terverifikasi terlebih dulu, sebelum penggunaan fitur-fitur yang tersedia.
Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan masyarakat perlu ketahui lebih dulu Nomor Objek Pajak (NOP) agar bisa cek melalui aplikasi Tangerang LIVE. Jika, tidak mengetahui NOP masyarakat juga dapat cek melalui aplikasi Tangerang LIVE.
“Silakan cek SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang melalui aplikasi Tangerang LIVE. Pilih menu Pajak dan Retribusi, kemudian pilih fitur PBB. Semua data dan perhitungan angka tagihan lengkap tertera pada fitur tersebut,” ungkap Kiki, Rabu (17/1/24).
Kata Kiki, jika sudah membawa PBB, namun tetap ada tahun yang masuk. Masyarakat dapat segera melakukan keluhan atau pelaporan ke nomor whatsapp 0821-3333-530. “Untuk mengetahui jenis pelayanan dan persyaratan bisa melalui website resmi di laman pbb.tangerangkota.go.id,” katanya.
“Ayo menjadi bagian dalam pembangunan Kota Tangerang, dengan membayar PBB tepat waktu. Karena pajakmu membangun Kota Tangerang yang lebih maju,” seru Kiki.