Rabu, 10 Januari 2024 16:29 WIB | Dibaca : 1058
Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah
Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah
Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah
Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon pemimpin yang akan mengikuti pemilu nanti terus berupaya melakukan kampanye untuk menyuarakan gagasan visi misi mereka. Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) pun telah dipasang disetiap sudut jalanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan APK Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menuturkan aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Didalamnya dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya, saat dihubungi Rabu (10/1/2024).

Lanjut Komar menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.

“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye. Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” ujar Komar.

Sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yg melanggar selama masa kampanye. Diharapkan pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan. (dsw)



bawaslu spanduk kota tangerang pemilu

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!