Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mempunyai pelayanan legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil dan dokumen-dokumen penting lainnya, secara “loket all in one” atau terpadu.
Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengatakan, Disdukcapil Kota Tangerang telah membuka pelayanan terpadu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalisir atas akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting lainnya secara gratis.
“Pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI,” jelas Irman.
Lanjutnya, Disdukcapil Kota Tangerang memberikan persyaratan yang harus dilengkapi ketika proses pengajuan legalisir dilakukan. Mulai dari fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya, membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil kota atau kabupaten asal bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang, fotokopi KTP-E, dan fotokopi kartu keluarga.
“Disdukcapil Kota Tangerang memberi catatan khusus bagi proses pengajuan legalisir akta kelahiran yang dari luar Kota Tangerang dalam bentuk pengurusan surat rekomendasi dengan syarat yang sangat mudah, yakni penduduk cukup harus mencantumkan nomor telepon,” ujarnya.
Seluruh informasi lebih lengkap, masyarakat bisa mengunjungi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, whatsapp di 0851-5652-4855 atau di akun media sosial resmi Disdukcapil Kota Tangerang, di Instagram @disdukcapiltangerangkota.