Personil Trantib dibawah naungan Kecamatan Karawaci menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Berhias, Kelurahan Pasar Baru dan Jalan L Dadang Suprapto, Kelurahan Gerendeng yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan trotoar, Rabu (23/8/23).
Petugas melakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang menggelar dagangannnya di bahu jalan. Alhasil, petugas melakukan Penegakkan Perda Nomor Satu tahun 2015 Teguran dan Himbauan kepada pedagang kaki lima yang melanggar secara persuasif.
Camat Karawaci, Mahdiar mengungkapkan petugas hanya melakukan pendekatan persuasif dengan pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan. "Penyisiran dilakukan berdasarkan pantauan petugas di lapangan dan terlihat adanya penyalahgunaan fasilitas umum, yakni trotoar untuk pengguna jalan tapi dipergunakan untuk berdagang," ungkap Mahdiar.
Ia pun menjelaskan, dalam giat ini ditemukan beberapa pedagang yang menggelar dagangan di bahu jalan, dan diminta kepada para pedagang untuk menggeser dan memindahkan dagangan mereka agar tak menghambat lalu lintas para pejalan kaki.
"Ini beriringan dengan sosialisasi dan pemahaman terhadap PKL. Sehingga, harapannya para PKL lebih paham dengan aturan dan tak kembali berdagang di lokasi-lokasi yang tidak pada peruntukkannya. Dengan ini, kita sama-sama menjaga kenyamanan semua pihak," kaga Mahdiar.
Lanjutnya, masyarakat Kota Tangerang khususnya Kecamatan Karawaci diimbau untuk ikut sama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing. "Ayo kita jaga kebersihan lingkungan kita, dan sama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif," imbaunya.