Kamis, 13 Juli 2023 13:35 WIB | Dibaca : 721
Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Saat Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang
Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Saat Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang
Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Saat Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang

Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam kependudukan. Karena dokumen tersebut akan sangat diperlukan saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memudahkan masyarakat dalam pelayanan kepengurusan kependudukan di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga dengan mengisi form, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online. Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, lalu akan diproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK. Selanjutnya petugas akan mengupload file hasil layanan untuk dapat diambil oleh pemohon.

Baca juga : Pastikan Masyrakat Tinggal dengan Layak, Ini Alur Pengajuan Program Bedah Rumah Pemkot Tangerang

“Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga sekarang prosesnya hanya empat hari kerja, bisa ke kantor pelayanan Disdukcapil, Kecamatan, atau bisa juga ke Tangcity Mall, Icon Walk Mall, Mall Pelayanan Publik. Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” ujarnya. (dsw)

Sebagai berikut persyaratan mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang ;
- Membentuk Keluarga Baru
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Ijazah terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Pekerjaan terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
9. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

- Rusak/Hilang/Cetak Ulang
1. Kartu Keluarga
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

Baca juga : Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Saat Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!