Rabu, 21 Juni 2023 08:39 WIB | Dibaca : 566
Terjadi Kegawatdaruratan?, Ini Sederet Nomor Layanan BPBD Kota Tangerang
Terjadi Kegawatdaruratan?, Ini Sederet Nomor Layanan BPBD Kota Tangerang
Terjadi Kegawatdaruratan?, Ini Sederet Nomor Layanan BPBD Kota Tangerang

Kontak darurat rasanya menjadi nomor telepon yang penting diingat. Sebab, tidak tahu kapan dan dimana saja peristiwa darurat akan terjadi. Sekiranya, masyarakat tidak asing lagi dengan nomor layanan 112 atau 119. Lalu, bagaimana dengan nomor darurat di Kota Tangerang, dalam hal ini dibawah naungan BPBD Kota Tangerang.

Kepala BPBD, Kota Tangerang, Maryono Hasan mengungkapkan secara layanan siaga terpusat di Kota Tangerang ialah call center 112. Namun, disamping itu ada nomor layanan wilayah dibawah BPBD Kota Tangerang. Diantaranya, wilayah Batuceper di nomor 021-5522366, wilayah Cibodas di nomor 021-55732113, wilayah Ciledug di nomor 021-73450934 dan untuk wilayah Periuk di nomor 021-59319462.

“Ini merupakan nomor telepon darurat BPBD Kota Tangerang, yaitu empat nomor UPT Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, BPBD Kota Tangerang juga memiliki nomor pusat mako di 021-5582144, semua nomor yang tersedia bersiaga 24 jam lengkap dengan petugas yang disagakan 24 jam penuh,” ungkap Maryono, Selasa (20/6/23).

Ia pun menjelaskan, nomor-nomor darurat ini merupakan layana terpadu yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat oleh masyarakat umum. Terlebih, guna mendapatkan bantuan dari BPBD Kota Tangerang, khususnya pemadan dan petugas penyelamatan.

“Kami pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk mencatat nomor-nomor ini, sekiranya dibutuhkan pada waktu dan kondisi yang tidak diinginkan. Namun, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijaksana tidak untuk aksi-aksi iseng atau main-main saja,” tegas Maryono.

Sebagai informasi, layanan darurat biasanya menerima berbagai aduan. Mulai dari kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, keberadaan hewan liar, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang. (bun)



Kota Tangerang BPBD

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!