Jumat, 19 Mei 2023 17:14 WIB | Dibaca : 1175
Prosedur Pelayanan Pengangkatan Anak di Dinsos Kota Tangerang, Simak Alurnya!
Prosedur Pelayanan Pengangkatan Anak di Dinsos Kota Tangerang, Simak Alurnya!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang. Lanjutnya, Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi ini berjalan dengan baik, mulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan.

"Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang. Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi," ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani.

Ia melanjutkan, terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini bisa dianggap sah secara prosedural oleh Dinsos Kota Tangerang.

"Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak, meliputi Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba), Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), serta dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal)," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak juga dilakukan beberapa perjanjian secara hukum, meliputi akan memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA, serta menjalin persetujuan dengan pihak keluarga atau asal pantai asuhan yang selama ini merawat CAA," tambahnya.

Selain itu, khusus untuk COTA, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan. Hal ini dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran, atau dilakukan oleh COTA yang telah dinilai dapat menjamin kehidupan sosial CAA kedepannya dapat berjalan dengan baik.

"Syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisisan, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial," pungkasnya. (mts)



Kota Tangerang Anak

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!