Membutuhkan pelayanan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang?. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghadirkan layanan offline maupun online untuk masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan untuk lokasi loket pelayanan secara offline, masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.
"Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan yang terdekat. Sedangkan untuk layanan online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan," ungkap Kiki, Jumat (28/4/23).
Ia pun menjelaskan, mempermudah layanan masyarakat terkait PBB-P2 Bapenda juga menyediakan nomor helpdesk di 0821-3333-5530. Sedangkan untuk BPHTB layanan nomor helpdesk di 0819-1081-9001 dan email bisa melalui bapenda@tangerangkota.go.id.
"Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, OVO, Indomart, Tangerang LIVE, Toko Pedia, Qris, Alfamart, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi," jelasnya.(bun)