Senin, 17 April 2023 15:26 WIB | Dibaca : 415
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus
Jelang Idulfitri, Disperindagkop-UKM Lakukan Pengawasan Barang Keadaan Terbungkus

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Tangerang melaksanakan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus khususnya barang-barang parcel, di Hypermart Cyberpark, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, pada Senin (17/4/23).

Kasi Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk masyarakat dapat merasa aman ketika membeli barang-barang yang terdapat di dalam parcel di toko retail maupun supermarket.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait dengan kadaluarsa, rusak dalam bentuk kemasan, dan tidak layak untuk dikonsumsi. Dan alhamdulillah hasil pengawasan ini di Hypermart Cyberpark tidak ditemukannya barang-barang yang dikhawatirkan kita bersama,” ungkap Teguh Heriyadi.

Diketahui, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama dua hari (17/4) hingga (18/4). Mengambil sampel di tiga supermarket di wilayah barat, timur, dan tengah. “Jadi ini merupakan hari pertama kita melakukan pengecekan, dan besok merupakan hari terakhir kami melakukan pengawasan.” Lanjutnya.

Sementara itu, ada sanksi yang diberikan jika ditemukan ada barang kadaluarsa, rusak dan tidak layak, yakni penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual, dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan.

“Kami berpesan untuk masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parcel. Seperti memperhatikan kadaluarsa, kemasan, dan kelayakan barang tersebut,” tutup Teguh Heriyadi.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang pengunjung, Desvita mengatakan pengawasan yang dilakukan Disperindagkop-UKM ini sangat bermanfaat baginya dan pengunjung lainnya. Bahwa dengan begitu ia merasa aman dan tidak khawatir lagi jika ingin membeli parcel.

“Sudah tidak khawatir lagi, jadi saya juga merasa aman dalam membeli dan memberikan parcelnya untuk orang tersayang saya,” kata Desvita.(dap)



Kota Tangerang Indagkop

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!