Pemerintah Kota Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan pelayanan dalam memberikan serta menyediakan dokumen serta informasi sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap Badan Publik mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP serta Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Terlebih bagi Badan Publik seperti Pemerintah Kota dan Kabupaten juga mengacu pada Permendagri 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Badan Publik wajib memiliki standar pelayanan dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik termasuk juga ke dalamnya prosedur hingga waktu dalam menjawab sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima informasi publik.
Adapun mekanisme permohonan informasi publik di Kota Tangerang yang perlu dipatuhi.
1. Permohonan informasi dari perorangan
* Melampirkan KTP
* Mengisi formulir yang disediakan.
2. Permohonan dari perkumpulan berbasan hukum, wajib melampirkan
* Mengisi formulir
* KTP
* Akta pendirian notaris (AD/ART)
* Pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham
* Surat kuasa dan FC KTP pemberi kuasa dalam hal permohonan mewakili sekelompok orang.
* SKT ormas dari, Kemendari (Nasional), Gubernur (Provinsi), dan Walikota/Bupati (Kota/kab)
3. Permohonan dari perkumpulan tidak hukum, wajib melampirkan
* Mengisi formulir
* KTP
* Akta pendirian notaris (AD/ ART)
* Surat kuasa dan FC KTP pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili sekelompok orang
* SKT ormas dari, Kemendagri (Nasional), Gubernur (Provinsi), Wali Kota/ Bupati (Kota/Kab)
Tentunya, jika pemohon informasi publik telah mengikuti prosedur dan melengkapi kelengkapan yang ditetapkan. PPID wajib memberikan informasi atau dokumen yang diminta, selama data yang diinginkan bukan kategori informasi yang dikecualikan.
Untuk mengetahui informasi dan mekanismenya lebih lanjut pada Pemerintah Kota Tangerang, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman https://ppid.tangerangkota.go.id.