Rabu, 22 Juni 2022 15:35 WIB | Dibaca : 765
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID
Implementasikan Perki 1/2021, Diskominfo Gelar Rakor PPID

Dalam rangka meningkatkan Standar Pelayanan Informasi Publik di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), UPT Dinas Pendidikan, UPT Kesehatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang, yang digelar secara hybrid, di Ruang Akhlakul Karimah, Rabu (22/6/22).

Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengatakan Rakor kali ini mengusung tema ‘Pelaksanaan Kewajiban Badan Publik Dalam Memberikan Pelayanan Informasi Publik’. Ditujukan untuk mensosialisasikan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat, seperti Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 mengenai Standar Pelayanan Publik.

“Rakor ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman mengenai peraturan yang telah dikeluarkan dan memberikan upaya peningkatan pelayanan informasi publik di Pemerintahan Kota Tangerang menjadi lebih baik, cepat dan transparan,” ujar Indri.

Lanjutnya, Rakor ini menghadirkan narasumber yang ahli pada bidangnya. Diantaranya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, PPID Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Shahandra dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya.

“Semoga dengan paparan para narasumber dapat dimanfaatkan oleh PPID agar lebih memahami segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik yang menjadi kewajiban untuk mematuhinya,” lanjut Indri.

Salah seorang narasumber, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan kesigapan PPID Utama dan para OPD yang cukup bagus mengenai pelayanan informasi publik.

“ PPID Pemkot Tangerang sudah melakukan akselerasi dengan berbagai macam trobosan dan tentu ini harus diapresiasi. Tetapi, ada yang perlu ditingkatkan pada saat memberikan informasi mengenai persyaratan kepada pemohon atau pengguna,” ungkap Hilman.

Sebagai informasi, PPID Pemerintah Kota Tangerang telah 6 kali berturut-turut mendapat predikat Badan Publik Informatif di Provinsi Banten. Selain sebagai bukti komitmen terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik, capaian tersebut juga perlu terus ditingkatkan dari segi kualitas pelayanan, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi.



Kota Tangerang Smart City Smart Governance

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!