Dalam rangka meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, menggelar rapat koordinasi gugur tugas TPPO, di Gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (3/12/12).
Kegiatan ini, diikuti kurang lebih 20 orang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah tim gugus tugas dari sejumlah OPD terkait.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A), DP3AP2KB, Nina Yuliana mengungkapkan dalam rapat ini dijadikan media koordinasi antar anggota gugus tugas, serta menerima laporan kasus-kasus yang serikanya ada di Kota Tangerang.
“Hasilnya, sejauh ini tidak ada kasus TPPO di Kota Tangerang. Sehingga, saat ini kita gunakan agenda rapat koordinasi ini sebagai perkuat misi bersama untuk menjaga Kota Tangerang dari kasus-kasus TPPO,” ungkap Nina.
Ia pun menjelaskan, praktik perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia di saat ini. Terlebih, sekarang jamannya sudah serba teknologi online, yang apa pun itu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Hal ini, juga sebagai satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran terhadap harkat dan martabak manusia. Kata Nina, biasanya kasus TPPO korbannya ialah kaum perempuan dan anak. TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula.
“Modus serta cara yang digunakan sangat beragam, dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi sebagai pelakunya. Dengan itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk peka terhadap lingkungannya, apakah ada kasus TPPO atau tidak. Kita sama-sama berantas dan minimalisir kasus ini, dengan sinergitas yang baik,” imbaunya.