Jumat, 12 November 2021 18:07 WIB | Dibaca : 620
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT
Jamin Produk Kemasan, Disperindagkop UKM Lakukan Pengawasan BDKT

Dalam rangka mendukung kebangkitan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Terlebih mewujudkan transaksi legal yang aman serta sebagai bentuk perlindungan konsumen. Disperindagkop UKM sedang gencar melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam sektor toko modern dan pasar di Kota Tangerang, Jumat (12/11/21).

Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa produsen, importir atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan atau menjual BDKT di wilayah Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang wajib mencantumkan label pada kemasan.

“Atas aturan tersebut, secara berkala kita melakukan pengecekan. Mulai dari memuat nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambing satuan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak ketinggalan wajib menyertai nama serta alamat perusahaan. Poin-poin itulah yang kita cek, pada produk-produk toko modern atau lingkungn pasar,” ungkap Shandy.

Ia pun menjelaskan, pada sidak ini kita juga mengecek pelabelan kuantitas dan pencantuman label yang dilakukan sedemikian rupa. Sehingga, tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.

“Jadi, konsumen ketika membeli suatu produk, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan pelaku usaha, karena masyarakat selaku konsumen akan percaya bahwa produk yang dijual adalah produk yang sudah diuji akan kuantitasnya,” katanya.

Lanjutnya, dalam kegiatan pengawasan ini tim Disperindagkop UKM juga melakukan pengecekan barang kadarluwarsa atau tidak layak jual. Lalu memberikan sosialisasi, bimbingan atau pemahaman kepada para pelaku usaha. Mulai dari syarat dan ketentuan yang harus diikuti untuk setiap produk BDKT.

“Dengan begini perlahan bisa dipastikan seluruh produk di kota Tangerang sudah sesuai dengan kepastian hukum dan aturan yang berlaku. Mulai dari pelabelan kuantitas dan kebenaran kualitas untuk barang dalam keadaan terbungkus,” tutupnya.



Kota Tangerang Tangerang LIVE BDKT

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!