Memperketat pengawasan terhadap perusahaan, perkantoran hingga pabrik, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan sidak langsung, memastikan penerapan WFH-WFO hingga protokol kesehatan.
Kepala Disnaker, Rakhmansyah mengungkapkan menanganan aturan PPKM Darurat secara serius, Disnaker membentuk 20 tim sidak perusahaan. Targetnya 40 perusahaan ditinjau setiap harinya.
“Dalam sidak perusahaan ini, Disnaker berkolaborasi dengan pegawai dari berbagai OPD lainnya. Giat sidak perusahaan ini pun akan berlangsung rutin setiap harinya. Memastikan kepatuhan perusahaan, agar PPKM Darurat ini berhasil sesuai harapan,” ungkap Rakhamansyah, usai meninjau PT Panarub Industry, Senin (5/7/21).
Ia pun menjelaskan, dalam aturan PPKM Darurat pada perusahaan, 100 persen WFO pada sektor kritikal. 50 persen wfh pada sektor esensial dan 100 persen wfh pada sektor selain esensial dan kritikal. Terkait denda administrasi hingga penyegelan tak ragu dilayangka, nantinya dengan Kepolisian dan Satpol PP bagi perusaan yang melanggar.
“Hasil tinjauan di PT Panarub Industry, mereka sudah menerapkan WFH – WFO sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait fasilitas protokol kesehatan mereka juga lengkap, aturan jam masuk sudah dibagi, sehingga tak terjadi penumpukan pegawai pada jam masuk dan pulang pabrik. Selain itu, ketersediaan klinik perusahaan untuk kesehatan para pegawai,” paparnya.
Sementara itu, Direktur HR PT Panarub Industry, Esfari Maskawiyah mengungkapkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah. Ia menjelaskan, jika aturan tak dipatuhi, covid-19 terus berkepanjangan, dunia industry pun akan terus merugi dan terpuruk.
“Dengan itu, kami komitmen akan aturan PPKM Darurat ini. Pegawai kami wfh-wfo sesuai ketentuan, kita sediakan cek suhu otomatis, swab antigen rutin mingguan, layanan klinik kesehatan khusus, penyemprotan disinfektan berkala, hingga jam masuk dan pulang yang kita atur secara berkala,” jelas Esfari.