Rabu, 15 Juni 2016 15:27 WIB | Dibaca : 623
Duo Pimpinan Kota Tangerang Sampaikan Raperda Dalam Paripurna
Duo Pimpinan Kota Tangerang Sampaikan Raperda Dalam Paripurna
Duo Pimpinan Kota Tangerang Sampaikan Raperda Dalam Paripurna
Duo Pimpinan Kota Tangerang Sampaikan Raperda Dalam Paripurna

Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang kesembilan (9) kalinya dan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, tidak membuat kami merasa cepat berpuas diri. Akan tetapi menjadi pemacu bagi kami dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah agar semakin baik lagi di masa yang akan datang dan tetap dapat mempertahankannya.

Paparan nota keuangan perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, Wali Kota Tangerang, Airef Rachadiono Wismansyah sampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penjelasan DPRD tentang Raperda Inisiatif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/06).

Pada tahun 2015, terang Wali Kota, Pemkot Tangerang telah menerapkan basis akrual dalam proses akuntansi sampai dengan penyajian laporan keuangan. Penerapan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan basis akrual, laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Kemudian, berdasarkan komposisi pada pos aset, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, Pemkot Tangerang lebih menekankan pembangunan sarana fisik antara lain jalan, jembatan, bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan bangunan sekolah. Yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Pemkot juga tidak melakukan peminjaman untuk mendanai pembangunan maupun pemberian pinjaman.

"Kami berupaya memaksimalkan anggaran yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," terang Wali Kota.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan terkait dua buah Raperda Kota Tangerang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terkait kepariwisataan, Wakil Wali Kota menuturkan sektor ini bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah. Penyelenggaraannya sendiri berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan azas manfaat, kepentingan umum, inovasi sumber daya, proporsional, transparan dan akuntabel terhadap usaha pariwisata yang menunjang perkembangan/pertumbuhan daerah yang selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kesusilaan masyarakat daerah.

Kami ingin memberi arah fokus terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi, sehingga segala potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya serta teknologi komunikasi dapat semakin berkembang dan turut meningkatkan pendapatan asli daerah. "Kita harapkan juga dapat mendukung peningkatan kemampuan dan kemandirian perekonomian daerah," papar Wakil Wali Kota.

Kemudian, terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, merubah Ketentuan-Ketentuan Terkait Retribusi Pemakaman, Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Perubahan retribusi pemakaian kekayaan daerah dilakukan karena terbitnya peraturan perundang-undangan salah satu diantaranya adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, pemerintah daerah kota hanya diberikan kewenangan mengelola terminal penumpang tipe c atau sub terminal (melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!