Selasa, 22 Maret 2016 15:20 WIB | Dibaca : 671
Pemerintah Pusat Tunjuk Kota Tangerang Dalam Program Percepatan Pembangunan PLTSa
Pemerintah Pusat Tunjuk Kota Tangerang Dalam Program Percepatan Pembangunan PLTSa
Pemerintah Pusat Tunjuk Kota Tangerang Dalam Program Percepatan Pembangunan PLTSa
Pemerintah Pusat Tunjuk Kota Tangerang Dalam Program Percepatan Pembangunan PLTSa

Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa).

Demikian disampaikan oleh Pimpinan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa, yang juga sebagai Tenaga Ahli Bidang Energi dan Listrik Kemenko Maritim, Bambang Danhaposa, yang berlangsung pada Selasa (22/03) malam, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Menurutnya, penunjukan tujuh kota yang diantaranya Kota Tangerang telah diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016, yang diantara poinnya itu disebutkan tujuh kota sebagai kota pendukung percepatan pembangunan PLTSa yaitu Kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Melalui Perpres itu, lanjutnya, pemerintah mengamanatkan percepatan pembangunan PLTSa yang dimulai pada tahun 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah.

"Ini bukan program untuk kelistrikan, namun program untuk menyelesaikan permasalahan sampah, yang diharapkan akan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah," tegas pimpinan rapat dihadapan perwakilan dari ketujuh kota yang hadir.

Selain itu, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, tentunya juga berbanding lurus dengan jumlah sampah yang dihasilkan, yang kemudian akan berimbas pula terhadap perlunya ada perluasan tempat pembuangan akhir. Apalagi melihat kondisi ketersediaan lahan semakin sulit dan harga cukup tinggi. Oleh karena itu, program ini selain mengurangi volume sampah juga guna mengantisipasi penambahan kebutuhan lahan untuk TPA.

Kemudian, dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, ketujuh pimpinan kota tersebut menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.

"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam rangka penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah harus dapat memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota serta menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

Perpres ini juga menegaskan, badan usaha yang ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. Dengan mengutamakan bahan-bahan material produk dalam negeri.

Menurut Perpres ini juga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN ) untuk membeli tenaga listrik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.

"Penugasan PT. PLN sebagaimana dimaksud meliputi penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT. PLN dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT. PLN," bunyi Pasal 7 Ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya, hasil penjualan listrik kepada PT. PLN merupakan hak dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk dan PT. PLN juga wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang yang hadir dalam rapat ini mengatakan, dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukan, Pemkot Tangerang tentunya selama ini telah melaksanakannya, seperti melalui implementasi teknologi pirolisis dimana Pemkot juga telah bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghasilkan BBM sintetis dari pengolahan sampah.

"Kita juga secara mandiri sedang mengembangkan teknologi pirolisis, karena kebetulan ada warga kita juga yang mempunyai kemampuan di bidang tersebut," terang Wakil Wali Kota merujuk pada sosok Hamidi yang telah berhasil mengembangkan teknologi pengubah sampah menjadi BBM sintetis di TPA Rawa Kucing.

Dengan dipilihnya Kota Tangerang sebagai salah satu kota dalam program Percepatan Pembangunan PLTSa, tentunya ini sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat atas komitmen yang dilakukan Pemkot dalam pengolahan sampah dan lingkungannya.

Dengan diberikannya amanat ini, kata Wakil Wali Kota, tentunya Pemkot siap untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTSa ini.

"Kami akan berupaya sebaik mungkin dan dalam pelaksanaannya nanti kami mohon pendampingannya," seru Wakil Wali Kota.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!