Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diikuti sebanyak 126 peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dari setiap OPD di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf, yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, dalam arahannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengungkapkan agar kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dapat diantisipasi.
"Karena kendalanya relatif sama di tiap tahunnya, dan kalau tidak segera diatasi akan menghambat proses pengadaan," ucap Pjs di Hotel Atria, Jl. Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/5).
Selain itu, pada kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 14-15 Mei 2018 tersebut, Pjs juga menegaskan agar seluruh birokrat Pemkot Tangerang dapat memilah informasi terkait tentang informasi yang sifatnya rahasia agar tidak tersebar kepada khalayak umum.
"Kepada OPD harus bisa menyampaikan kepada pegawainya agar tidak sembarangan menyampaikan informasi kepada pihak luar,".
"Karena bisa berbahaya kalau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Pjs.
Untuk diketahui, kegiatan Sosialiasi Perpres No. 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta meningkatkan kapasitas keahlian PPK dan Pokja dalam proses pengadaan barang/jasa.