Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Sistem Kesehatan Daerah dan Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan.
Arief menyampaikan dengan disusunnya Raperda tentang Pelayanan Sistem Kesehatan Daerah diharapkan dapat terselenggaranya urusan kesehatan di Kota Tangerang secara sinergis, tepat guna dan berdaya guna sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
"Serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan untuk Pemda, swasta dan masyarakat," ucap Arief pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas LKPJ AMJ Wali Kota Tangerang Tahun 2013-2018 dan Pengambilan Keputusan mengenai 1 (satu) Raperda serta Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/8).
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Wali Kota menerangkan perlu ditumbuhkannya budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, cetak maupun karya rekam.
"Adapun ruang lingkup yang diatur di Raperda ini melingkupi hak, kewajiban dan kewenangan Pemda dan masyarakat, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan hingga larangan dan sanksi administrasi," terang Arief.
"Buat adik-adik yang hadir disini gak perlu takut untuk belajar, dari kesalahan kita akan mendapatkan ilmu," imbuhnya.
Selain Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang 2 (dua) Raperda, Arief juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tangerang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah.
"Dengan ditetapkannya Raperda tentang penanaman modal menjadi Perda dapat memenuhi kepentingan masyarakat,".
"Yang merupakan salah satu cita-cita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah," pungkas Wali Kota.