Kamis, 16 April 2020 17:11 WIB | Dibaca : 1573
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB
Check Point, Pantau Kedisiplinan Warga Saat PSBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang meninjau beberapa lokasi Check Point yang nantinya akan digunakan sebagai titik pemeriksaan orang dan kendaraan pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Pengecekan Check Point pada masa sosialisasi ini dilakukan bersama ratusan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Tangerang.

Lokasi Check Point selama PSBB tersebar di 48 titik pada 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang. Seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper. Beberapa jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi perlintasan keluar dan masuk kendaraan ke Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan, peninjauan lokasi Check Point pada masa sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang hal-hal yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang pada 18 April hingga 3 Mei 2020.

“Peninjauan Check Point pada masa sosialisasi ini akan dilakukan selama dua hari, sebelum PSBB di Kota Tangerang mulai diberlakukan. Tujuannya guna mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat selama pandemi COVID – 19,” ujarnya, Kamis (16/04).

Para petugas mensosialisasikan beberapa hal terkait pelaksanaan PSBB, antara lain terkait kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan bagi penguna motor, larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor kecuali satu alamat rumah, dan aturan ojek online yang hanya diperbolehkan mengangkut barang, termasuk aturan angkutan umum yang hanya diperbolehkan mengangkut 50?ri kapasitas dan beroperasi dari pukul 05:00 WIB s.d 19:00 WIB.

“Sekaligus pendistribusian barang hanya untuk kepentingan kebutuhan pokok, pangan dan kesehatan,” ujarnya.

Dengan adanya Check Point saat pemberlakukan PSBB, pemerintah berharap masyarakat dapat kooperatif menjalani aturan demi menekan jumlah penyebaran penularan COVID – 19, sehingga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!