Kamis, 18 Juli 2019 15:14 WIB | Dibaca : 873
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab
Dampak Akibat Pembangunan Jalan Tol, Wakil Minta Pihak JORR Bertanggung Jawab

Kamis (18/7/19) pagi, Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Plt. Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, hadir dalam Rapat Pembahasan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Kunciran dan Kunciran-Serpong, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI, DKI Jakarta.

Progres pembangunan jalan Tol Cengkareng-Kunciran dan Kunciran-Serpong yang menjadi bagian dari jaringan jalan Toll Jakarta Outer Ring Road Tahap II (JORR II) ditargetkan selesai awal tahun 2020.

Namun sayangnya dalam pembangunan tersebut, ada dampak yang terjadi seperti di SMPN 21 Kota Tangerang. Wakil Walikota pun menginginkan pihak JORR bertanggung jawab penuh.

"Saya minta pihak JORR untuk bertanggung jawab penuh atas dampak yang terjadi, agar proses belajar mengajar tidak terganggu di SMPN 21 Kota Tangerang," pinta Sachrudin.

"Ini harus ada langkah cepat dari pihak JORR agar dampak sosial ini bisa selesai secara permanen," ujarnya.

Senada dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Plt. Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menambahkan bahwa pihak JORR harus menjalankan apa yang tertuang didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Saya tahu pihak JORR akan menanam pohon disekitar lokasi sekolah SMPN 21, tapi maksud saya tidak hanya sekedar memasang atau menanam pohon saja, tapi harus sesuai yang dianjurkan AMDAL tersebut," jelas Said.

"Misal pohon bambu yang fungsinya untuk meredam kebisingan, intinya harus sesuai sama dokumen lingkungan," tambahnya.

"Dan langkah-langkah tersebut harus segera dilakukan agar murid-murid SMPN 21 Kota Tangerang tidak terganggu," tukas Said.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!