Selasa, 23 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 326
Pemkot Tangerang Lebih Awal Terapkan Pencatatan Akuntansi Basis Akrual
Pemkot Tangerang Lebih Awal Terapkan Pencatatan Akuntansi Basis Akrual
Pemkot Tangerang Lebih Awal Terapkan Pencatatan Akuntansi Basis Akrual

Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan pencatatan akuntansi basis akrual dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014. Artinya lebih cepat satu tahun sebelum diwajibkan pada tahun 2015.

Berdasarkan amanat PP 71/2010 tentang standar akutansi pemerintahan, pelaksanaan basis akrual dalam laporan keuangan wajib dilaksanakan oleh seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia paling lambat pada tahun 2015.

Namun Kota Tangerang bersama Kabupaten Pandeglang sudah lebih awal menerapkan sistem ini pada pelaporan Tahun anggaran 2014.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Mulyani mengatakan basis akrual adalah penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).

"Sistem ini sudah diterapkan oleh Kabupaten Kota lainnya tetapi Pemkot Tangerang sudah memberlakukan satu tahun sebelumnya serta mengantarkan meraih WTP," ujar Mulyani.

Dikatakannya, dalam menunjang sistem basis akrual pihaknya telah memiliki spektra, sebab sistem ini telah berbasis akrual yang seluruh datanya telah terintegrasi dan dapat diakses secara online oleh seluruh pengguna pada masing-masing OPD.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!