Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang mendata, jumlah warga yang belum merekam E-KTP semakin menurun. Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil, saat ini ada tersisa tujuh ribu dari wajib ktp sebanyak 1.252.000 penduduk
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, dari data tersebut tercatat sudah 99,40 persen warga wajib KTP di Kota tangerang merekam data kependudukannya.
"Dari data yang kami peroleh sudah mencapai 99,40 persen yang sudah memiliki E-KTP dan sekitar tujuh ribu yang belum merekam E-KTP," katanya.
Disdukcapil terus berupaya agar tujuh ribu warga yang belum merekam dapat segera melakukan perekaman.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kecamatan untuk meneruskan ke kelurahan dan sampai ditingkat RT dan RW setempat.
"Bagi warga yang belum merekam E-KTP dapat mendatangi kator disdukcapil atau kecamatan bahkan pelayanan-pelayanan keliling maupun di mall," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil Rakornas (Rapat Kordinasi Nasional) Kependudukan beberapa waktu yang lalu, bagi warga di atas usia 23 tahun yang belum merekam KTP sampai 31 Desembsr 2018 maka akan dinonaktifkan data kependudukannya.
Oleh karenanya ia mengajak masyarakt agar memenuhi dokumen kependudukannya sebelum batas waktu tersebut.
"Kalau usia 17 tahun masih kami berikan kelonggaran karena masih sekolah dan banyak kesibukan tetapi klo sudah berumur 23 tahun belum merekam sama saja tidak memiliki etilat baik dam mengurus dokumen kependudukan," katanya.**