Senin, 1 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1064
23.000 KTP Belum Dicetak Akibat Duplikat Record
23.000 KTP Belum Dicetak Akibat Duplikat Record

Di kota Tangerang warga yang memiliki “Duplikat record” KTP yakni sebanyak 23 ribu orang. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau agar yang bersangkutan untuk aktif mendatangi kantor Kecamatan setempat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Sri Warsini Disdukcapil Kota Tangerang mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki tercatat ada 23 ribu orang yang KTP-EL nya belum bisa dicetak lantaran duplikat record.

Hal itu terjadi karena berbagai factor, diantaranya pindah domisili tanpa disertai surat pindah, namun ditempat baru kembali melakukan perekaman.

“Mereka tidak bisa kami cetak KTP nya, karena mereka harus lebih dahulu menyelesaikannya dengan membawa surat keterangan pindah. Itu salah satu contoh kaasus,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menambahkan, data 23 ribu tersebut didistribusikan ke Kecamatan untuk kemudian diserahkan ke Kelurahan dan diinformasikan kepada RW dan RT setempat untuk kemudian diberitahukan kepada warga yang bersangkutan untuk kemudian bisa hadir ke Kecamatan.

“Penyelesainnya mudah, mereka hanya cukup datang dan menyelesaikan berkas yang diperlukan, misalnya membawa ijazah atau lainnya. Nanti akan kami cek apa yang menjadi kendalanya,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa menyelesaikan sendiri, namun butuh kerjasama instansi dan peran aktif masyarakat sendiri.

Erlan melanjutkan, bagi warga yang belum tercetak KTP-EL nya bisa mendatangi kantor Kecamatan atau langsung ke kantor Dinas.

“Di kantor Dinas ada layanan pengaduan, kita juga sudah melayani keluhan ini dan juga banyak sudah yang terselesaikan. Namun demikian, peran aktif masyarakat tetap kami minta,” pungkasnya.**



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!