Senin, 16 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 610
Melalui Sosialisasi, Satpol PP Inginkan Masyarakat Kota Tangerang Melek Perda
Melalui Sosialisasi, Satpol PP Inginkan Masyarakat Kota Tangerang Melek Perda
Melalui Sosialisasi, Satpol PP Inginkan Masyarakat Kota Tangerang Melek Perda

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginginkan masyarakat di Kota berjuluk Akhlaqul Karimah melek terhadap Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) pada Satpol PP tidak henti hentinya melakukan sosialisasi atau penyuluhan Perda Kota Tangerang.

Diantara sosialisasi atau penyuluhan yang akan digelar dalam waktu dekat ini adalah penyuluhan potensi lokasi rawan pelanggaran Perda di Kecamatan Karawaci. Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Binmas) pada Satpol PP Kota Tangerang, Dadi Rustiana menuturkan sasaran dalam sosialisasi atau penyuluhan tersebut adalah masyarakat, RT/RW dan pelaku usaha dalam hal ini pedagang yang mewakili.

“Kami ingin, sosialisasi atau penyuluhan Perda Kota Tangerang yang intens dilaksanakan adalah agar masyarakat di Kota Tangerang bener bener melek terhadap Perda. Baik itu Perda No 6 Tahun 20111 tentang ketertiban umum, Perda No 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras, Perda No 8 Tahun 2005 tentang Ptostitusi dan Perda No 5 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok,” tutur Dida yang diamini Kasie Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Tangerang Syaiful dan Kasie Bimbingan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Arjono, Senin (16/7/2018).

Lebih lanjut Dida mengatakan selain penyuluhan atau sosialisasi potensi lokasi rawan pelanggaran Perda, pihaknya juga intens melakukan diteksi dini atau penyuluhan ke sekolah sekolah, kalangan remaja, tempat hiburan dan perusahaan. “Sasaran sosialisasi kami juga termasuk kepada para pelajar yang baru masuk SMP dan SMA di Kota Tangerang,” tutur Dida.

Selain itu, lanjut Dida, program lainnya pas bidang Binmas adalah juga melakukan pembinaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), serta Anak Jalanan (anjal). Untuk program tersebut pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. “Tidak hanya itu kami juga membantu bidang lain penertiban umum seperti razia PSK dan Pasangan Selingkuh,” katanya. Termasuk rutin menghelat sosialisasi atau warwar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda. (*)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!