Rabu, 22 Juli 2026
Tangerang, oC

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Ketahanan dan Keharmonisan Keluarga ASN

Rabu, 22 Juli 2026 13:05 WIB
51
Share
BKPSDM Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pembinaan Keluarga ASN di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu ( 23/7/26). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar program pembinaan keluarga bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (22/7/26).

Langkah ini dilakukan guna menciptakan keluarga ASN yang sakinah, mawadah, warahmah, sekaligus memastikan kinerja dan pelayanan publik tetap optimal tanpa terganggu oleh konflik internal rumah tangga.

Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan pentingnya pembinaan keluarga sebagai fondasi utama dalam mencetak pegawai yang profesional.

Menurutnya, persoalan rumah tangga berpotensi memengaruhi fokus pegawai saat bekerja di kantor, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan menciptakan pegawai yang profesional, kita harus mulai dari pembinaan keluarga. Jika keluarga bahagia dan sejahtera, ASN dapat bekerja fokus dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat," ujar Sachrudin.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini Pemkot Tangerang juga menghadirkan narasumber psikolog untuk memberikan pembekalan dan pencerahan.

"Kunci utama ketahanan keluarga ASN terletak pada saling pengertian, pemahaman dan saling memaafkan dalam menghadapi setiap dinamika rumah tangga," pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, program pembinaan ini merupakan langkah strategis dan rutin yang di-update setiap tahunnya sesuai dengan tren permasalahan yang berkembang.

"Di pembinaan, kami ada psikolog dan fasilitas konsultasi untuk cari tahu masalahnya dan berikan solusi. Kalau pasangan dari masyarakat sipil, kami bisa kombinasikan dengan Puspaga di DP3AP2KB untuk penanganannya," ujar Jatmiko.

Lebih lanjut, sebelum persetujuan cerai diberikan Wali Kota, pihaknya diwajibkan melakukan serangkaian prosedur mediasi, mulai dari pemanggilan suami-istri secara terpisah, mediasi bersama, hingga pemberian waktu jeda agar pasangan dapat berembuk kembali di rumah.

"Dari proses mediasi yang kami lakukan, tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih untuk mencabut berkas dan kembali rujuk. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, di mana perceraian ASN wajib mendapatkan izin resmi dari Wali Kota," terang Jatmiko.

Melalui pembinaan berkala dan penyediaan sarana konseling ini, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan keluarga ASN demi terwujudnya masyarakat Kota Tangerang yang bahagia, sejahtera dan terlayani dengan maksimal.