Batu ceper – Ulah para 3 pelaku penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu telah tertangkap tangan oleh para Anggota Buser Reskrim Polsek Batu Ceper, mereka berhasil menciduk pelaku pada hari kamis (5/4/2018) Pukul 14.00 Wib. Para Tim Buser Reskrim Polsek Batu Ceper Langsung melaporkan hasil kejadian Penangkapan kepada Bapak Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan Irawan.SH.MA dan kepada bapak Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’Adi.SH untuk di ambil tindakan untuk Proses penangkapan kepada para pelaku tersebut.
Untuk kronologis kejadian bermula Mulanya Kamis 05 April 2018 sekitar jam 14.00 wib Para Anggota Buser Polsek Batu Ceper Sdr. BRIPKA HERRI PRASETYO dan Sdr. BRIPTU TEDDY LIBERTUS yang sedang berada di komando kantor Polsek batu ceper kota Tangerang. Kemudian sdr. BRIPKA HERY.P mendapatkan telepon dan informasi dari seseorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa memiliki informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira jam 19.00 wib Sdr. Briptu TEDY LIBERTUS dan sdr. BRIPKA HERRY. P bertemu dengan pihak sumber informasi tersebut didaerah sumarecon serpong. Selanjutnya sekira jam 20.00 wib. Sdr. BRIPTU TEDDY LIBERTUS melakukan UNDER COVER BAY bersama sumber informasi tersebut bertemu dengan tersangka yang bernama sdr. VARIAL HADY SAPUTRA als TEDY dan memesan paket sabu (transaksi) dan langsung menyerahkan uang Rp. 800.000,-. Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib di depan Alfamart Jl. MH. thamrin kebon nanas Rt. 02/01 kota Tangerang ketika tsk Sdr. VARIAL HADY SAPUTRA akan menyerahkan paket sabu kepada Sdr. TEDDY LIBERTUS, kemudian sdr. HERRY.P bersama Sdr. BRIPKA HASPUDDIN dan Sdr. SAEFUDIN MUHTAR langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dari tangan kiri tsk 1 (satu) paket plastik klip berisi natkotika jenis sabu yang belum tahu beratnya yang disimpan di bungkus rokok gudang garam filter. Dan setelah dintrogasi terhadap tersangka mendapatkan paket sabu tersebut dari tersangka lainya FIKRI DWI PERKASA dan tersangka MUHAMAD BURHANUDIN, kemudian langsung dilakukan pengembangan dan sekira jam 23. 00 wib tsk. FIKRI DWI PERKASA dan tsk. MUHAMAD BURHANUDIN berhasil dilakukan penangkapan di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Baru Rt. 05/02 kelurahan Pakulonan kecamatan Serpong utara kota Tangerang selatan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan kepolsek batu ceper kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar LP. A/ 06 / IV /2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. BTC, tgl 06 April 2018. Perkara/Pasal : penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu / Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tempat kejadian perkara di depan Alfa mart Jl. MH. Thamrin kebon nanas Kota Tangerang, Tersangka :
1). VARIAL HADY SAPUTRA als TEDY Bin ZAINAL ABIDIN, laki2, Gunung terang, 09 mei 1996, Islam, Belum bekerja, Jl. Nangka IV kp. Baru Rt. 01/02 kel. Pakulonan kec. Serpong utara Kota Tangerang selatan.
2) FIKRI DWI PERKASA Bin ADIK NURHASAN, laki2, Tangerang, 04-03-1996, Islam, belum bekerja, kp. Baru selatan Rt. 02/02 kel. Pakulonan kec. Serpong utara kota Tangerang.
3) MUHAMAD BURHANUDIN Bin H. SAMIRA, laki2, Cirebon, 12 juli 1993, Islam, Karyawan swasta, Kp. Baru rt. 05/02 kel. Pakulonan kec. Serpong utara kota Tangerang selatan.
Untuk Barang Bukti 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram , 1(satu) unit Hp merk samsung galaxy warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yg terbuat dari botol air mineral kemasan 1500 ml, 1 ( satu) buah pipet kaca dan 2 ( dua) buah sedotan plastik.
(Humas Polsek batu Ceper/eko)