<em><strong>Tangerang</strong></em>- Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah, S.H. M.H., didampingi Pawas Kanit Reskrim Ipda Suwito, S.H., bersama sebanyak 12 personil berhasil mengamankan belasan dus minuman keras.
Giat dilaksanakan secara patroli mobile dimulai pukul 21.00 hingga 23.45 WIB berjalan tanpa adanya kendala sedikitpun menyisir antara lain Jl. Husen Sastra Negara, Jl. Halim Perdana Kusuma, Jl. Garuda dan Jl. Raya Perancis yang merupakan wilayah hukum Polsek Benda.
“Giat Ops Cipkon dilaksanakan di sekitar wilayah hukum Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota dengan mendatangi warung-warung jamu yang ditengarai menjual minuman keras, oplosan maupun minuman sejenis ciu,” ujar Kapolsek Benda, Kompol Ubaidillah, Selasa (3/4/2018).
Setelah dilaksanakn pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang diduga menjual miras, petugas berhasil mengamankan belasan dus minuman haram tersebut yang langsung diangkut ke Mapolsek Benda untuk dijadikan barang bukti.
“Petugas kami berhasil mendapati belasan dus minuman keras dari penjual jamu berinisial FA PU 24 tahun dan AH FA 25 tahun,” lanjut Kapolsek.
Dari catatan petugas di lapangan, miras yang disita dari tangan FA PU yang berada di Jl. Halim Perdana Kusuma berupa 4 dus anggur merah merk Rajawali sebanyak total 48 botol, 1 dus anggur cap orang tua 12 botol, 1 dus anggur putih cap orang tua total 12 botol, 1 dus anggur kolesom 12 botol, 3 dus angker bir sebanyak 36 botol, 1 dus bir hitam guinnes sebanyak total 12 botol.
Sementara dari tangan AH FA, yang berlokasi di Jl. Garuda Kel. Jurumudi Baru, petugas berhasil menyita 5 botol anggur merah merek Rajawali dan 5 botol anggur merah merek kuda mas. (ZRL)