<div dir="auto">TANGERANG - Jajaran Satpol PP tak main-main dalam menegakan Perda Kota Tangerang. Pada Jumat (9/3/2018) sore, petugas menggerebek gudang penyimpanan minuman beralkohol di Jl. Kiyai Maja RT. 02/03, Panunggangan, Kecamatan Pinang.<div dir="auto"><div dir="auto">Operasi yang dilakukan petugas dalam rangka penegakan Peraturan Daerah no. 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.<div dir="auto"><div dir="auto">Alhasil, operasi yang dipimpin Kabid Tibumtram Gufron Falfeli berhasil menyita sebanyak 203 Botol Minol berbagai merk.<div dir="auto"><div dir="auto">"Sebagaimana kita sering ungkapkan, petugas terus menggelar operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras di Kota Tangerang," kata Gufron.<div dir="auto"><div dir="auto">Kali ini pihaknya berhasil mengungkap gudang penyimpanan minuman beralkohol atau miras milik warga bernama Ricky di Kampung Warung Mangga, Kecamatan Pinang.<div dir="auto"><div dir="auto">"Modus mereka, jadi sebuah kontrakan dijadikan sebagai gudang penyimpanan miras," tuturnya.<div dir="auto"><div dir="auto">Tambah Gufron, gudang penyimpanan miras ini bisa diungkap berdasarkan informasi dari warga. Kemudian ia menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan.<div dir="auto"><div dir="auto">"Ternyata benar dan langsung kita grebek," ucap dia.<div dir="auto"><div dir="auto">Gufron pun berharap, agar masyarakat bisa memberikan informasi bila ada yang mencurigakan. Petugas juga terus rutin melakukan operasi baik Perda larangan miras, maupun perda lainnya.<div dir="auto"><div dir="auto">Sebelumnya, Satpol PP mengumpulkan tokoh masyarakat di Aula Kecamatan Cibodas untuk memberikan penyuluhan titik rawan pelanggaran Perda.<div dir="auto"><div dir="auto">“Tujuan penyuluhan ini untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban dalam masyarakat. Ini sangat penting dan menjadi konsentrasi kita bersama,” ujar Pjs Walikota Tangerang, M. Yusuf, Kamis (8/3) kemarin.<div dir="auto"><div dir="auto">Menurut M. Yusuf, Perda 7 dan 8 tahun 2005 tersebut telah disahkan secara bersama – sama dengan DPRD Kota Tangerang. Namun masih banyak warga yang belum paham, sehingga harus kembali diingatkan lagi.