Tangerang - Menikah merupakan kewajiban bagi pemuda dan pemudi apabila sudah siap untuk menikah serta menurut ajaran Islam menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya, menikah menjaga dari perbuatan yang menjerumuskan kepada perbuatan yang dilarang agama.
Pada hari Rabu (21/02/2018) di Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota dilaksanakan ijab kabul pernikahan tersangka kasus narkoba bernama M Ubaidilah dengan Sri Siti Handayani bertempat di Mushola Polsek Cipondoh yang di hadiri oleh Waka Polsek Cipondoh AKP Suhatur.
" Sebagai sesama manusia yang mempunyai hati nurani, kami fasilitasi kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahannya di Mushola Polsek Cipondoh," ungkap AKP Suhatur.
Semoga setelah menikah dan menjalani masa tahanan tersangka bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi karena sudah memiliki keluarga yang harus dinafkahi dengan jalan yang halal tambah AKP Suhatur.
Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, ST, MSi, dalam arahan di apel pagi menyampaikan agar bersama seluruh jajaran Polsek Cipondoh menjaga kondusifitas wilayah, dan fasilitasi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan.
Humas Polsek Cipondoh