Tangerang - Pada hari Senin ,19 Februari 2018 pukul 09.30 Wib di rumah Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota untuk Kelurahan Kunciran Indah Aiptu T Raharjo Jalan H Rimpang RT 5 RW 9 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah diadakan mediasi penyelesaian problem rumah tangga, antara sdr Maulana yang merupakan mantan suami dari sdri Febryanti.
Rumah tangga antara sdr Maulana dengan sdri Febriyanti telah bercerai dua tahun yang lalu sehingga menimbulkan masalah baru yaitu pada saat sdri Febriyanti akan menemui anak kandungnya yang bernama Fadhil Mubasyir tidak di perbolehkan oleh mantan suaminya sdr Maulana.
Namun setelah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas, serta dari P2TP2A Kecamatan Pinang Pratiwi Handayani, Ketua RW 14 Saadih Kadob sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Sdr Maulana memberikan ijin kepada sdri Febryanti untuk menengok/menemui anaknya yang bernama Fadhil Mubasyir dengan catatan datang dengan baik-baik dan komunikasi dengan baik.
2.Suami sdri Febryanti tidak akan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan sdr Maulana.
3. Sdr Maulan memberikan ijin kepada sdri Febryanti untuk menemui anaknya di sekolah dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada sdr Maulana.
Dengan kesepakatan tersebut diatas sehingga permasalah antara sdr Maulana dengan sdri Febryanti dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Sesuai atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, ST, MSi, bahwa permasalahan yang ada di masyarakat tidak harus di bawa keranah hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dengan dilalukan mediasi dan mendapatkan titik temunya sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Humas Polsek Cipondoh