Senin, 12 Februari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 227
Penindakan lalu lintas bagian dari pembelajaran kepada pengguna kendaraan bermotor

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota,Satuan Lalu Lintas PolresMetro Tangerang Kotamelaksanakan penindakan kepada pelanggar lalu lintas sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dan penegakan hukum sesuai tupoksinya. Ajun Komisaris Polisi Nur Nasution dan satu perwira setiap hari melaksakan pembelajaran kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dengan cara penegakan hukum di wilayahKota Tangerang.

Undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009 menjelaskan dan mengatur lalu lintas perpindahan orang, kendaraan dan barang di jalan dengan jelas. Tetapi hal ini sering dilanggar oleh pengguna jalanbaikdisengaja maupun tidak sengaja karena ketidakpedulian dan keegoisan pengguna jalan. Hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Sesuai tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Preventive sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat. Disisi lain Kepolisian punya kewenangan sebagai penegak hukum yaitu Represif.Di sisi lain juga bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat dari ketidaktertiban pengguna jalan di wilayahKota Tangerang. Hal ini sebagai aplikasi pelaksanaan tugas dan atensi dari pimpinanPolresMetro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan Sik,MH melalui Kasat LantasAKBP Ojo Ruslani, S.Sos,M.Si.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!