Restrotangerang.info-Rabu, 31 Januari 2018
An alias A (30 th) seorang karyawan swasta di Kebumen Jawa Tengah ditangkap polisi karena dengan kejam Menyiramkan Air Rebusan Soda Api kepada istrinya Dewi Apriyanti (30 th).
Kejadian tersebut dipicu oleh sang suami An alias A (30 th) yang tidak terima karena korban menggugat cerai ke Pengadilan saat ditinggal pelaku kerja di Perkebunan Sawit Malaysia, sehingga terjadi cekcok mulut, karena sang istri tetap menginginkan untuk bercerai, maka Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 06.00 Wib pelaku menemui korban di Rumah Kontrannya yang berlokasi di Kp. Rawa Kompeni Rt 03/08 Kelurahan Benda, Benda Tangerang, “Ujar Kapolsek Benda Resort Metro Tangerang Kota Kompol Amar saat Jumpa Pers.
Setibanya di kontrakan korban, pelaku yang sudah dirasuki amarah langsung merebus soda api yang memang sudah disiapkan, karena dibeli dan dibawa langsung dari Daerah Ngijo Kebumen-Jawa Tengah dengan menggunakan Rice Cooker, setelah mendidih Soda Api langsung disiramkan ke tubuh korban sambil menarik rambut korban hingga korban terjatuh, dan pada saat korban terjatuh pelaku menginjak kepala korban, “Imbuh Kapolsek
Usai melakukan aksi kejamnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Desa Wagir Pandan Rt 03/02 Kec. Rawakele, Kebumen Jawa Tengah hingga Anggota Reskrim Polsek Benda datang dan menangkapnya (25/1/2018), sementara korban yang mengalami luka bakar serius di wajah dan tangan maupun paha kini masih menjalani perawatan di RS Mitra Usada Kalideres Jakbar “Tandas Amar
Pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kini pelaku serta barang bukti berupa Panci yang digunakan untuk merebus soda api, Jaket yang digunakan korban dan Celana korban diamankan di Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Pungkas Kapolsek Amar. (humas polrestro tng)