Kamis, 1 Februari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1370
3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Restro Tangerang

Restrotangerang.info-Rabu, 31 Januari 2018, pukul 14.00 Wib-selesai

3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasy berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan terhadap para pelaku pengedar Narkoba berawal ketika Team Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya melakukan penyelidikan di daerah Poris Gaga Batuceper Kota Tangerang. Disekitar tempat tersebut kami melihat gerak-gerik 2 orang lelaki yang mencurigakan, kemudian kami menghampiri kedua orang tersebut yang belakangan diketahui berinisial KA (37 th) dan SL (alm) lalu dilakukan penggeledahan, namun tiba-tiba salah satu diantara mereka (SL) melarikan diri, saat dikejar SL lalu menceburkan diri ke sungai, oleh petugas kami SL terus dikejar, dan ternyata saat ditangkap SL kedapatan luka yang serius di kepalanya akibat benturan batu saat menceburkan diri ke sungai, sehingga oleh anggota kami segera dilarikan ke RSUD Tangerang, namun setibanya di RSUD (SL) dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter yang memeriksanya, sementara KA dapat diamankan, “Ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban T MM.,MH. saat Rilis di depan awak media (31/1/18).

Kemudian (KA) dilakukan penggeledahan hingga ketempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Gajah Mada Jakpus dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket jenis sabu seberat (4,18 gram brutto) dan 150 butir ekstasy, 1 bong, 1 cangklong 1 korek api Gas, kepada kami KA mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari seorang yang bernama GS (36 th) yang merupakan oknum anggota, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GS di tempat kostnya yang berada di wilayah Taman Sari Jakbar dan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu (0.40 grsm) dan 14 butir ekstasy, 5 bong, 30 pipet, dan plstik kosong bungkus sabu, “Lanjut Kasat Reskrim

Saat penggeledahan, turut diamankan pula seorang wanita AW (36 th) yang sedang tidur di kamar kost dan Sdr EP, kemudian kepada petugas GS mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berinisial BD kini masih dalam pengejaran anggota kami, sementara kelima tersangka beserta beberapa barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 huruf A UU.RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati “Pungkas Farlin. (humas polrestro tng).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!