Rabu, 31 Januari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 156
Suami Minta Rujuk Tak Ditanggapi, Nekat Siramkan Soda Api Mantan Istri
<h1>Benda - Polsek Benda mengamankan AN alias A (30), tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan kepada mantan istrinya DA (30).</h1>

Kapolsek Benda, Kompol M. Amar, S.H. Menjelaskan, kejadian berawal pada hari, Minggu (14/01/2018) sekitar jam 06.00 WIB, pelaku datang menemui korban di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Rawa Kompeni RT.03 RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

&ldquo;Karena tidak terima korban menggugat cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal pelaku kerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Pelaku mendatangi korban untuk mengajak rujuk, akan tetapi korban tidak mau dan terjadilah adu mulut antara kedua belah pihak,&rdquo; ucapnya, saat Press Release di halaman Polres Metro Tangerang Kota kepada awak media.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan soda api yang di campur air dan direbus, begitu selesai adu mulut pelaku langsung menyiram air yang sudah tercampur soda api tersebut kepada muka korban.

&ldquo;Pelaku sempat melawan dan menangkis, pada akhirnya air yang sudah dicampur oleh soda api yang mendidih tersebut mengenai muka pelaku juga. Dan atas kejadian tersebut korban di rawat inap di RS Mitra Usada, Kali Deres, Jakarta Barat. Karena menderita luka bakar yang serius di bagian wajah kiri, tangan kiri dan paha kiri,&rdquo; katanya.

Kamis (25/01/2018), pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Benda di Desa Wagir Pandan RT.03 RW.02 Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

&ldquo;Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 355 KUHP ayat 1 Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan, Dengan Hukuman 20 Tahun, dan maksimal Seumur Hidup,&rdquo; ungkapnya.

(Humas Polsek Benda)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!