Selasa, 23 Januari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 140
BINLUH DI SMAN 10 KOTA TANGERANG JALAN KH HASYIM ASHARI

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota - Selasa, 23 Januari 2018 pukul 13.00 Wib Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kanit Dikyasa AKP Lestina Br. Surbakti, SH beserta 2 personil telah melaksanakan giat Pembinaan dan penyuluhan serta Sosialisasi UU. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMAN 10 Kota Tangerang jalan KH Hasyim Ashari.

Sat Lantas Restro Tangerang Kota memberikan Pembinaan dan Penyuluhan serta Sosialisasi UU. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa – siswi SMAN 10 Kota Tangerang dengan maksud agar anak remaja yang sedang beranjak dewasa dapat memahami peraturan – peraturan lalu lintas yang berlaku di indonesia dan mematuhinya, karena anak zaman sekarang berjiwa muda dan cenderung banyak melakukan pelanggaran lalu lintas serta ugal – ugalan pada saat mengendarai kendaraan terutama kendaraan roda 2 ( dua ) bahkan sampai menelan korban laka lantas oleh sebab itu perlu banyak diberikan materi dan pembekalan dalam pemahaman UU. No. 22 tahun 2009.

Dihimbau kepada masyarakat agar dapat menegur dan menasehati apabila mendapati anak pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!