Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota unit Dikyasa bersinergis dengan Honda PT.Wahana Makmur Sejati Jatiuwung melakukan pembinaaan dan penyuluhan keselamatan berkendara dan berlalu lintas serta sosialisasi Undang - Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan di SMA Negeri 5 Kota Tangerang Jl.Beringin Raya Perumnas 1.
Kanit Dikyasa AKP Lestina dan pihak Honda menyampaikan untuk selalu memahami dan mengerti akan keselamatan berkendara di jalan raya karena nyatanya dilapangan banyak siswa - siswi sekolah yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak memakai helm, bonceng 3 orang dan pelanggaran lainnya. pada kesempatan itu disampaikan agar selalu memperhatikan kelengkapan saat akan berkendara seperti Helm, jaket dan serta surat kelengkapan kendaraan, di himbau pula kepada siswa - siswi bila belum cukup umur dan belum mempunyai SIM agar menggunakan kendaraan umum agar aman dan selamat sampai tujuan.
Diharapkan para siswa - siswi sekolah berpartisipasi dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan berlalu lintas sehingga meminimalisir pelanggaran lalulintas serta mengurangi kerawanan kecelakaan lalulintas serta menjadi pelopor keselamatan berlalulintas sebagi penerus bangsa.