Jumat, 19 Januari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 144
Minimalisir pelanggaran lalulintas, Satuan Lalu lintas Binluh keselamatan berkendara di SMA Negeri 5 Tangerang

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota unit Dikyasa bersinergis dengan Honda PT.Wahana Makmur Sejati Jatiuwung melakukan pembinaaan dan penyuluhan keselamatan berkendara dan berlalu lintas serta sosialisasi Undang - Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan di SMA Negeri 5 Kota Tangerang Jl.Beringin Raya Perumnas 1.

Kanit Dikyasa AKP Lestina dan pihak Honda menyampaikan untuk selalu memahami dan mengerti akan keselamatan berkendara di jalan raya karena nyatanya dilapangan banyak siswa - siswi sekolah yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak memakai helm, bonceng 3 orang dan pelanggaran lainnya. pada kesempatan itu disampaikan agar selalu memperhatikan kelengkapan saat akan berkendara seperti Helm, jaket dan serta surat kelengkapan kendaraan, di himbau pula kepada siswa - siswi bila belum cukup umur dan belum mempunyai SIM agar menggunakan kendaraan umum agar aman dan selamat sampai tujuan.

Diharapkan para siswa - siswi sekolah berpartisipasi dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan berlalu lintas sehingga meminimalisir pelanggaran lalulintas serta mengurangi kerawanan kecelakaan lalulintas serta menjadi pelopor keselamatan berlalulintas sebagi penerus bangsa.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!