Teluknaga,
Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim IPTU PRAPTO LAKSONO berhasil ungkap kasus penyahgunaan narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.
Sesuai atensi Kapolsek Teluknaga AKP FREDY YUDHA SATRIA, S.ST menekankan kepada seluruh anggota agar peredaran narkoba khusus wilayah Polsek Teluknaga segera diberantas dan diungkap setiap kasusnya, karena meresahkan masyarakat juga merusak generasi bangsa dengan narkoba tersebut.
Terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 16.00 Wib di Rumah kontrakan lantai 2 Jalan Raya Salembaran Rt 02/06 Desa Kampung Melayu Timur Kec Teluknaga kab. Tangerang, pelaku berinisial MS lahir Tangerang 22 Mei 1991, karyawan swasta, Kp. Lemo Ds. Lemo Kec. Teluknaga kab. Tangerang.
Barang bukti 5 (lima) paket kecil klip plastik berisikan butiran kristal di duga sabu seberat bruto 2,54 gram dengan kronologis sewaktu piket anggota Resmob mndapatkan infor dr warga sering adanya transaksi narkotika di TKP lalu anggota Resmob di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyidikan hingga akhirnya dpt di amankan pelaku MS dan di lakukan penggeledahan di temukan 5 (lima) bungkus plastik kecil trasfaran berisikan butiran kristal di duga sabu lalu pelaku di bawa ke polsek Teluknaga guna proses hukum lebih lanjut.
Hum. Naga