Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Jatiuwung
TANGERANG - Selasa, 9 Januari 2018
Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menangkap 2 (dua) orang Pelaku pencurian “Spesialis Pecah Kaca Mobil” pada Kamis (04/01/2018) lalu.
Ke-2 (dua) tersangka tersebut, masing-masing berinisial “IY” (22) th dan “HH” (24) th, ditangkap di tempat yang berbeda. “Pertama, unit reskrim polsek jatiuwung berhasil mengamankan tersangka IY pada hari Kamis (04/01/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Atas pengakuan IY, selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HH berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di jalan Lokapala III No.12 Rt.04/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang” - Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi, S.Ik, M.Si yang di dampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, S.Ik.,M.Ik dan Kasubbag Humas Kompol R. Manurung, SH, ketika menjawab pertanyaan para wartawan saat melakukan release di Lobby Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (09/01/2018).
Ditangkapnya ke-2 (dua) tersangka IY dan HH ini, merupakan residivis spesialis curat dengan modus pecah kaca atas beberapa laporan warga masyarakat di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota, dan terakhir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak Laptop dan Camera milik korban Sdri. Netti Nureszki, yang berada di dalam Mobil Honda Freed hitam yang terparkir di jalan Prambanan Raya Perum II Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, dengan cara memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan, dengan menggunakan serpihan Busi bekas yang sudah disiapkan“ - jelas Wakapolres.
Di depan para awak media ke-2 (dua) tersangka mengaku sudah berulang kali dirinya melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.
Kini para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha merek Mio yang di gunakan saat beraksi dan uang tunai Rp.700.000,- sisa hasil penjualan Laptop serta beberapa Busi bekas dan serpihannya maupun Tas Ransel, di amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Jtu)