Senin, 8 Januari 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1056
Bocah 6 Tahun Disetubuhi Ayah Kandungnya Sendiri

Restrotangerang.info-Senin, 8 januari 2018, pukul 14.00 Wib-selesai.

Bocah 6 tahun jadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri, ia dicabuli dan disetubuhi di rumahnya yang berlokasi di Kp Bonasari RT 003/002 Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang di saat ibu kandungnya tidak ada dirumah, Selasa (2/1/18).

Adalah MJ (42 th) yang ditangkap Polisi Polres Metro Tangerang Kota, karena diduga telah tega dan biadab melakukan pencabulan dan menyetubuhi terhadap anak kandungnya sendiri T (6 th) yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara hasil perkawinannya dengan Saudari Y.

MJ ditangkap atas laporan ibu kandung korban yang datang ke Polsek Pakuhaji Restro Tangerang Kota dan menceritakan kalau anak kandungnya telah dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya sendiri, Kamis (4/1/18).

Tanpa membuang waktu polisi langsung bergegas untuk mencokok tersangka MJ, dan tanpa perlawanan tersangka langsung digiring ke Polsek pakuhaji Tangerang di hari yang sama (4/1/18).

Di depan penyidik tersangka mengakui perbuatannya, dan ia mengatakan kalau dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya yang sibuk menjaga anak bungsunya karena sakit dan sedang dirawat di RSUD Kota Tangerang, apalagi saat bergantian jaga di RSUD dirinya sering melihat wanita cantik sehingga timbul hasrat untuk menyalurkan keinginannya “Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi, S.IK.,M.Si yang didampigi Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi, S.IK.,M.Ik dan Kasubbag Humas Kompol R. Manurung, SH. ketika menjawab pertanyaan para awak media saat Rilis yang dilaksanakan di Loby Mapolres.

Kini pelaku MJ yang mengaku menyesal harus mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun dan denda Rp. 5 M. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, “Tandas Harley. (humas polrestro tng).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!