Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota - Sabtu, 06 Januari 2018 pukul 13.00 Wib, Sat Lantas Restro Tangerang Kota Aipda Sudaryo Banit Patwal Sat Lantas melaksanakan penindakan atau penilangan terhadap supir angkot yang melanggar lalu lintas di Kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang.
Giat penindakan atau penilangan tersebut dilakukan penindakan dan penertiban bagi para pengendara kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan para pengendara kendaraan yang tidak melengkapi surat-suratnya serta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas serta kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas, selain itu agar masyarakat Kota Tangerang tertib dalam berkendara. Dengan adanya penindakan atau penilangan yang dilakukan Aipda Sudaryo Banit Patwal Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota agar masyarakat dapat mematuhi dan tertib dalam berkendara serta demi terwujudnya kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang.
Dihimbau kepada masyarakat yang bepergian melaksanakan aktifitasnya masing-masing dengan mengendarai kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati dalam perjalanan, lengkapi surat-surat serta taati rambu-rambu lalu lintas.