Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Jatiuwung
JATIUWUNG – Rabu, 27 Desember 2017
Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif jelang malam tahun baru 2018, jajaran kepolisian Resort Metro Tangerang Kota gencar melakukan operasi penyakit masyarakat yang dikena dengan istilah “Pekat” dengan sasaran utamanya yaitu peredaran Petasan (Mercon) dan Minuman keras (Miras).
Kegiatan Operasi Petasan dan Minuman keras ini, sesuai dengan yang diperintahkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Harry Kurniawan, SIK, MH kepada jajarannya termasuk polsek-polsek jajaran yang ada di lingkungan Polres Metro Tangerang Kota, agar melaksanakan operasi ini sampai malam pergantian tahun.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Jatiuwung pada pukul 15.45 WIB, yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP GUNAWAN, S.Ap bersama pasukan BKO Brimob dari Satuan 2 Pelopor Mabes Polri yang berjumlah 10 personil pimpinan IPDA SUNARTO, melakukan apel gabungan dalam rangka kesiapan untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Sebanyak 22 personil gabungan tersebut, langsung melakukan pemeriksaan ke warung-warung yang di curigai menjual miras atau petasan, diantaranya warung milik Sdr. IMANG (45) yang yang berada di Jl. Raya Taman Cibodas Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, dan warung milik Sdr. AHOK (51) yang menjual kembang api yang berlokasi di Jl. Raya Taman Cibodas Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap warung milik Sdr. IMANG tersebut, tim gabungan mendapatkan barang bukti berupa Miras sebanyak 16 botol, dengan rincian: Bir Bintang 6 botol, Anggur Cap Orang Tua 8 botol, Anggur Putih 1 botol, dan Anggur Rajawali 1 botol.
Sedangkan dari warung milik Sdr. AHOK yang menjual kembang api, tidak di temukan petasan (mercon) dan warung tersebut hanya menjual kembang api.
(Jtu)