Teluknaga,
Kerja keras team 3 dengan Kateam Aiptu Agus Eko bersama anggota unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prapto Lasono, SH telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagimana tercantum Pasal 351 KUHP setelah 2 minggu tersangka buron.
Dengan Dasar : LP B/439/XI/2017/PMJ/Restro Tng Kota/Sek TL Naga, Tgl. 28 Nopember 2017
Kejadian :Pada hari Sabtu tgl 25 Nop 2017. jam 23.30. wib TKP : Ruko Arcadia Desa Kamp Melayu Timur Teluknaga Tangerang, dengan modus Operandi :
Korban sdr ELI SAMUEL sedang bersama pacarnya yang bernama sdri INDRIYANI saat pesan makan nasi goreng Tiba tiba datang pelaku / a.n. GOLEK dengan membawa samurai tanpa basa basi langsung membacok sdr ELI SAMUEL. Hingga korban luka pada bagian lengan kiri.Menurut keterangan korban ia mengatakan bahwa ada kesalahpahaman status di facebook pelaku kurang senang hingga pelaku menganiaya korban. Pelaku setelah membacok langsung kabur dan korban di larikan kerumah sakit oleh pacarnya dengan bantuan teman temannya ke RS Mitra Husada namun kemudian di rujuk ke RSUD Tangerang.
Setelah melakukan penganiayaan tersangka AHMAD HIDAYAT alias GOLEK melarikan diri dan handphone dimatikan. Pihak penyidik Polsek Teluknaga berupaya melakukan pencarian di berbagai lokasi kumpul tersangka diantaranya di daerah Tegalangus, Tanjung Pasir, Lemo, GDC (Grand Dadap City) namun ybs tidak terlihat kemudian dilakukan upaya secara IT dan diketahui pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 menjelang sholat jumat handphone tersangka aktif di daerah Kampung Melayu Barat akhir tersangka berhasil ditangkap hendak pulang kerumahnya untuk menemui ibunya dan dari hasil ditangkap. Barang bukti pedang berhasil disita yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
Ucapan terima kasih Kapolsek Teluknaga AKP FREDY YUDHA SATRIA, S.ST kepada reskrim yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus sehingga citra dan kepercayaan masyarakat kepada polri semakin meningkat, guan kamtibmas yang sering terjadi dapat diselesaikan.
Hum. Naga